Warta

Wali Kota Samarinda Tegaskan Tempat Biliar Boleh Beroperasi Saat Ramadan dengan Rekomendasi Dispora

Kliksamarinda.comWali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa tidak semua tempat biliar boleh beroperasi selama bulan suci Ramadan. Menurutnya, hanya tempat biliar yang memiliki rekomendasi resmi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang diizinkan buka, itupun dengan fungsi utama untuk pembinaan atlet.

Menurut Andi Harun, kebijakan tempat biliar di Samarinda saat Ramadan tersebut bukan hal baru karena sudah diterapkan setiap tahun sebagai bagian dari pengaturan aktivitas hiburan selama Ramadan.

Ia menjelaskan bahwa tempat biliar yang boleh beroperasi harus benar-benar digunakan sebagai lokasi latihan atlet yang sedang mempersiapkan diri menghadapi berbagai event olahraga. Bahkan, tempat biliar yang mendapat izin tersebut sudah ditentukan berdasarkan rekomendasi Dispora.

“Silakan saja ditanya ke Dispora mana tempat biliar yang dibolehkan buka. Karena satu-satunya tempat biliar yang boleh beroperasi adalah yang mendapat rekomendasi Dispora, khusus untuk melatih atlet yang sedang mempersiapkan diri menghadapi event tertentu,” kata Andi Harun.

Karena itu, ia meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan tempat biliar yang tetap beroperasi tanpa rekomendasi dari Dispora.

“Nah, kalau ada tempat biliar di luar yang direkomendasikan Dispora, silakan dilaporkan. Nanti akan kita telusuri dan monitor pelaksanaannya,” ujarnya.

Terkait sanksi bagi pelanggaran, Andi Harun menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap. Langkah awal biasanya berupa teguran kepada pengelola tempat usaha.

“Ya tentu kita tegur dulu. Sanksi administrasi itu, kan dimulai dari teguran. Kalau tidak diindahkan, bisa diberikan teguran kedua,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa jika pelanggaran dianggap sudah mengganggu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, pemerintah tidak menutup kemungkinan mengambil tindakan lebih tegas.

“Kalau eskalasinya sudah dianggap mengganggu kehidupan masyarakat yang melaksanakan puasa, kemungkinan bisa dilakukan penutupan sementara. Jika masih melanggar, izin usahanya bisa dibekukan,” tegasnya.

Meski begitu, Andi Harun menekankan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk menghambat kegiatan usaha masyarakat. Ia menilai kebijakan pembatasan tersebut semata-mata untuk menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadan.

“Mana mungkin pemerintah ingin membatasi atau menghalangi orang berusaha?” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penutupan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan merupakan kebijakan rutin yang telah disepakati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Menurutnya, kebijakan tersebut hanya berlaku selama satu bulan penuh selama Ramadan.

“Sebulan saja selama Ramadan. Bahkan warung makan saja tidak dilarang buka, hanya diminta menggunakan tirai penutup,” jelasnya.

Andi Harun juga mengaku telah memeriksa isu pembatasan tempat usaha selama Ramadan termasuk biliar di Samarinda yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Ia menilai tidak ada persoalan krusial dalam kebijakan tersebut. “Coba teman-teman media periksa, memang ada tidak masalahnya? Saya sudah cek, tidak ada,” pungkasnya. (*)

Penulis: Harpiah AM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *